LPS Jamin Simpanan Nasabah, Perbankan Terapkan 3T
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
Sumber : – Sedikitnya tiga hal simpanan
yang layak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tiga hal itu yakni
perbankan harus menerapkan 3T diantaranya tercatat dalam pembukuan Bank,
tingkat bunga penjaminan simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga
penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank.
Direktur Group Resiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Doddy
Ariefianto mengungkapkan nasabah yang menginginkan bunga diatas bunga
penjaminan dipersilakan namun hal itu tidak dijamin oleh LPS.
“Perbankan harus membuat surat keterangan tertulis bahwa simpanan ini
tidak dijamin LPS jika bank mengalami sesuatu,” jelasnya dalam media
gathering yang diselenggarakan LPS bersama Ponity SH Ketua
Perhimpungan bank perkereditan rakyat Kaltim, di Balikpapan, Rabu Sore
(12/10/2016).
Disebutkannya, perbankan yang memberikan bunga simpanan diatas rate
LPS bukan perbuatan melawan hukum. Namun pihaknya perlu mengingatkan
Bank, jika bank tutup maka yang bersangkutan tidak dijamin oleh LPS.
Berdasarkan data yang dihimpun LPS, aset perbankan yang mengalami
masalah keuangan, jika dihitung berdasarkan recovery aset perbankan dan
menjadi uang hanya sekitar 31 persen. “Sisanya hanya diatas buku saja.
Misalnya nilai seratus , sebenarnya hanya 31 saja,” sambung Doddy.
Selain itu, Doddy mengatakan setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib masuk LPS.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Ponity SH
pastikan tidak ada anggotanya yang menerapkan bunga bank yang melebihi
bunga penjaminan LPS.
“OJK setahun sekali mengawasi BPR dan kami ditongkrongi OJK hampir
satu minggu. Semua keuangan di buka, pembiayaan untuk apa saja. Kami
cukup positif kalau simpanan suku bungan 8,75 tapi kami bisa bersaing
dengan bank umum karena rate kita lebih tinggi sehingga beri bunga lebih
tinggi,” imbuhnya.
👉RELATED POSTS : STRATEGI,
Comments
Post a Comment
BERIKAN KOMENTAR ANDA SEUAI TOPI DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN BERIKUT INI : ???