UU 17/2003 tentang Keuangan Negara - Pasal 22:
- Pemerintah mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemda berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
(Penjelasan ayat 2)
Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara - Pasal 33 :
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
PP 10/2011 Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah
PP 2/2012 Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
KRETERIA UMUM PEMDA/PDAM :
- Pemprov atau Pemkab/Pemkot dan PDAM tidak mempunyai tunggakan utang, apabila mempunyai tunggakan utang, sedang dalam proses Program Restrukturisasi Utang;
- Tersedia kapasitas air untuk didistribusikan kepada pelanggan baru;
- Tarif air rata rata di atas harga pokok produksi;
- PDAM bersedia membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan sistem yang terbangun;
- PEMDA/PDAM menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
- Dana penggantian hibah selanjutnya dialokasikan kembali untuk pembangunan air minum yang dinyatakan dalam APBD Kab/Kota.
KRETERIA MENERIMA MANFAAT :
- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kriterianya dapat ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah dan/atau kriteria MBR minimal adalah yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga tersebut ≤ 1300 VA dan 50% diantara target sasaran tersebut memiliki daya listrik ≤ 900 VA;
- Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM;
- Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya sambungan sesuai dengan yang telah ditetapkan PDAM.
PROGRAM HIBAH AIR MINUM (MAINSTRERAMING HIBAH DARI PENDAPATAN DALAM NEGERI)
- Sumber Dana : Penerimaan Dalam Negeri (APBN)
- Tujuan : “Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pengganti untuk pelaksanaan kegiatan percontohan pembangunan sambungan air minum, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja (output-based).
Latar Belakang :
- Masih ada gap cakupan pelayanan terhadap target universal hibah air minum;
- Masih tingginya Idle Capacity, khususnya pada daerah layanan yang sudah tersedia unit produksi dan jaringannya;
- Pelayanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak menjadi prioritas bagi PDAM.
Lingkup Kegiatan :
“Pemasangan Sambungan Rumah perpipaan termasuk jaringannya dengan memanfaatkan idle capacity pada kawasan MBR.”
Penerima Hibah : “Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengacu kepada daya listrik rumah 900 Watt.”
Tujuan Kegiatan :
Meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat
Kriteria Teknis PEMDA/PDAM :
- Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
- Kesiapan anggaran alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA TA.
- Memiliki Idle Capacity air minum.
- Mempunyai daftar MBR calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan.
- Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah MBR yang diusulkan.
- Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan Sambungan Rumah (SR) paling lambat bulan dan tahun.
- Prioritas pada Kab/kota eksisting penerima hibah bantuan APBN yang memiliki kinerja baik dalam pemasangan SR.
TIM VERIFIKASI BPKP KALBAR
Besaran Dana Hibah :
Jumlah Dana Hibah yang diberikan kepada Pemda maksimal sebesar dana APBD yang telah dikeluarkan untuk kegiatan ini dan sesuai dengan nilai yang tertera pada PPH
Kriteria Teknis Sambungan Rumah :
- Layanan SR tersebut adalah sambungan baru, yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey baseline;
- Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada Pedoman Program Hibah Air Minum.
👉RELATED POSTS : STRATEGI,
Comments
Post a Comment
BERIKAN KOMENTAR ANDA SEUAI TOPI DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN BERIKUT INI : ???